![]() |
Menko PM) Muhaimin Iskandar. Dok Red 13/7/2025. |
"Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna
bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita
kurangi bantuannya," imbuh dia.
Cak Imin menjelaskan, sanksi lainnya adalah berupa
pencabutan bantuan terhadap penerima manfaat.
Dia pun memperingatkan semua penerima bansos untuk
tidak menyalahgunakan bantuannya. "Karena itu, saya peringatkan kepada
semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita
akan telusuri 500 ribu orang itu," kata Cak Imin. Ketua umum Partai
Kebangkitan Bangsa itu tidak mengiyakan maupun membantah ketika ditanya
kemungkinan penerima bansos yang bermain judi online bakal dihukum secara
pidana.
Namun, Cak Imin mengaku akan lebih dulu mendengarkan
laporan dari PPATK. "Ya kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan
panggil PPATK dalam waktu dekat," imbuh dia. Diberitakan, PPATK
mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga
terindikasi bermain judi online. Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan,
berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK)
yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi
online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus
pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025). Dia
mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan
total deposit nyaris Rp 1 triliun. "Tercatat telah dilakukan lebih
dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,”
ujar Natsir. Red**