Notification

×

Iklan

Iklan

Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online

Minggu, 13 Juli 2025 | 5:39:00 PM WIB | Last Updated 2025-07-13T09:39:56Z

 

Menko PM) Muhaimin Iskandar. Dok Red 13/7/2025.

JAKARTA – Mediaindonesia.asia ) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memperingkatkan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol) terancam dicoret dari daftar penerima bansos. Cak Imin, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa ada sejumlah sanksi yang menanti bagi para penerima bansos yang bermain judol. "Jadi saya mendengar dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), ada 500 ribuan rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online," ujar Cak Imin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

"Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya," imbuh dia.

Cak Imin menjelaskan, sanksi lainnya adalah berupa pencabutan bantuan terhadap penerima manfaat.

Dia pun memperingatkan semua penerima bansos untuk tidak menyalahgunakan bantuannya. "Karena itu, saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," kata Cak Imin. Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu tidak mengiyakan maupun membantah ketika ditanya kemungkinan penerima bansos yang bermain judi online bakal dihukum secara pidana.

Namun, Cak Imin mengaku akan lebih dulu mendengarkan laporan dari PPATK. "Ya kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat," imbuh dia. Diberitakan, PPATK mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online. Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025). Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.  "Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir. Red**



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update