![]() |
Dahlan Iskan |
Jakarta – Mediaindonesia.asia ) Pihak Jawa
Pos mengungkapkan alasan menempuh jalur hukum melawan Dahlan Iskan.
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati mengatakan
sengketa hukum antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya adalah
terkait dengan penertiban aset.
Kata dia, proses di pengadilan sama sekali tidak
mengingkari Dahlan Iskan adalah orang yang pernah berperan besar dalam
pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.
Namun Jati menegaskan bahwa hampir semua persoalan
legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban
aset.
"Seperti semua aksi korporasi, direksi harus
merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dalam memastikan
kejelasan status kepemilikan asetnya," kata Jati melalui keterangan
tertulis, Minggu (13/7).
Jati menjelaskan program pengampunan pajak atau
tax amnesty yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016 menjadi momen penting
dan strategis untuk merapikan seluruh aset perusahaan.
Hasil dari tax amnesty itu sudah masuk dalam
Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi, disahkan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Jawa Pos. Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat.
Jati menuturkan dalam proses penertiban itu ada
beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama
atau pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.
"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya
penertiban di aset-aset pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian
besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik, kok," kata Jati.
Salah satu proses pengalihan aset yang bisa
diselesaikan secara damai adalah mengenai kewajiban Dahlan Iskan yang timbul
pada perusahaan seputar investasi pribadi pada proyek PLTU di Kaltim.
Begitu juga dengan penertiban aset proyek pribadi
Dahlan Iskan di bidang pengolahan Nanas.
"Jadi, tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi
menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar
berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepahaman
sehingga tercapai kompromi dengan damai," ucap Jati.
Dia menyatakan pilihan melakukan upaya hukum
adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan secara matang oleh direksi.
"Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan
hukum harus dipatuhi," tehas dia.
Meskipun tegas dalam menempuh proses hukum, Jati
mengungkapkan Jawa Pos selalu bersedia untuk melakukan negosiasi dengan Dahlan
Iskan asal dengan niat baik dan berdasarkan fakta hukum.
"Kami selalu terbuka untuk itu karena kami
sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah
muncul salah persepsi," tandasnya.
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh
Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan
mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua
tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah
barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut
dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang terdaftar dengan nomor:
LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.
Sumber CNN Indonesia.
Red**