![]() |
Foto Ilustrasi |
Dalam
pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Selasa (29/7/2025) malam, setelah
konferensi di New York, para menteri luar negeri dari Andorra, Australia,
Kanada, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Selandia
Baru, Norwegia, Portugal, San Marino, Slovenia, dan Spanyol mendesak pengakuan
global atas Palestina serta gencatan senjata segera di Gaza.
“Kami ...
telah mengakui, telah menyatakan, atau menyatakan kesediaan atau pertimbangan
positif negara-negara kami untuk mengakui Negara Palestina, sebagai langkah
penting menuju solusi dua negara,” kata para menteri sebagaimana dilansir RT. Mereka juga
menyerukan pembebasan semua sandera yang ditawan oleh Hamas.
Mereka
menyerukan negara-negara lain untuk bergabung dalam upaya mereka dan menekankan
perlunya penyatuan Gaza dan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina.
Pernyataan
tersebut muncul beberapa hari setelah Prancis berjanji untuk secara resmi
mengakui Negara Palestina di Majelis Umum PBB pada September. Presiden Emmanuel
Macron mengatakan hal itu akan memajukan upaya perdamaian di Timur Tengah. Langkah
tersebut dikritik tajam oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Pada Selasa,
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan Inggris akan mengakui Negara
Palestina, kecuali Israel bertindak untuk mengakhiri “situasi mengerikan di
Gaza.” Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak ultimatum Starmer,
menyebutnya sebagai “hadiah untuk Hamas.”
Hingga
Maret, 147 dari 193 negara anggota PBB telah secara resmi mengakui Palestina.
Indonesia telah secara tegas mengakui Negara Palestina Merdeka dengan Yerusalem
Timur sebagai ibu kotanya dan mendukung solusi dua negara.
Konflik
meletus pada Oktober 2023 setelah serangan Hamas ke Israel selatan yang
mengakibatkan 1.200 kematian dan penyanderaan puluhan orang. Sejak itu, lebih dari 60.000 warga
Palestina telah tewas, menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Ns**