Jakatra - Mediaindonesia.asia ) Eks Inspektur Jenderal Kementerian Agama tahun 2012-2016, Mochammad Jasin membongkar sejumlah fakta miris di balik skandal korupsi kuota haji 2024. Salah satunya ialah keberadaan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130 era Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dikeluarkan pada 15 Januari 2024.
“Pelanggarannya aturan adanya KMA 130, 15 Januari tahun 2024 itu membagi haji reguler 50% dan haji khusus itu 50% atas tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi. Seharusnya sesuai aturan Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji Pasal 64 ayat 2 itu 8%, ayat 4nya dipasal 64 itu ditentukan berdasarkan daftar urut pendaftaran di siskohat,” kata Jasin yang juga eks Wakil Ketua KPK 2007-2011 dilansir dari channel youtube @abrahamsamadspeakup pada Jumat, 11 Juli 2025.
Keluarnya KMA 130 tahun 2024 bertentangan juga dengan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 27 Oktober 2024. Saat itu total jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.
Berdasarkan UU No.8 Tahun 2019 maka kuotaya dibagi 221.720 jemaah haji reguler atau 92% dari total kuota dan 19.290 untuk 8% sisa kuota yang diberikan untuk jemaah haji khusus. Dalam kasus ini umat berpotensi dirugikan hingga Rp2 triliun.
Faktanya yang diberangkatkan untuk haji khusus ini 29.661, penambahan 10.371. Nah itu kalau misalnya diperdagangkan, misalnya penyelenggara haji khusus KBIHnya itu misal Rp200juta, itu Rp2 triliun itu kemana?,” tandasnya.
Jasin mendesak KPK untuk bersikap berani dalam menangani kasus ini terutama memanggil dan memeriksa Eks Menag Yaqut. Terutama menindaklanjuti hasil temuan Pansus Haji DPR yang telah banyak diberitakan di media.
Saya kira itu menjadi poin untuk startnya KPK untuk menangani itu. Ya (KPK) jangan takutlah, KPK kan harus independen dan harus berani pimpinannya,” ujar Jasin.
Kuota Haji Antri Sejak 2005-Temuan KPK 2010 Ada 48 Titik Rawan Korupsi
Jasin juga menjelaskan awal mula antrian kuota haji menumpuk dan antri berkepanjangan di Indonesia. Ia mengungkapkan munculnya antrian panjang haji ada sejak tahun 2005, yang selanjutnya oleh KPK pada tahun 2010 melakukan kajian.
“Di tahun 2012 pada saat saya masuk, sebagai Irjen Kementerian Agama tapi sebelum itu saat di KPK tahun 2010 kita mengkaji sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Ketemu 48 titik temuan yang dekat dengan wilayah korupsi,” tutur Jasin.
Saat itu KPK memberikan kesempatan kepada jajaran di Kemenag untuk melakukan perbaikan selama dua tahun. Sayangnya sebelum dua tahun berjalan terjadi kasus korupsi di akomodasi penyelenggaraan haji.
“Rekomendasinya sangat detail, di bidang kelembagaan, tata kelola dan bidang SDM, dan bidang lainnya di bidang regulasi, aturan hukumnya. Kita berikan waktu maksimal 2 tahun untuk benahi,” jelas Jasin.
Sebelum 2 tahun lunas atau close, PR yang 48 itu ada kasus yang indikasinya penyimpangan. Itu di katering, akomodasi penyewaan rumah atau hotel ada yang kayak apartemen, hotel bintang lima,”
Mirisnya aksi dzalim tersebut tidak hanya melibatkan oknum di Kemenag tapi juga oknum di DPR.
tu yang dipakai permainan yang tidak mengundang orang Kementerian Agama tapi oknum anggota legislatif pun tertarik untuk main di situ. Jadi by sistem tidak hanya bancakan eksekutif saja juga oknum legislatif itu riil, saya masuk ke sana dan mengawasi,” tandasnya. Red**