Tangerang, MEDIAINDONESIA.asia - Memasuki tahun ajaran baru, terkadang masih saja ada pihak sekolah yang melakukan transaksi jual beli seragam, padahal berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 di tegaskan adanya larangan bagi sekolah untuk menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa.
Surat yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu keluar tepat di awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14–18 Juli 2025.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Bahkan dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku di SMAN 5 Kota Tangerang yang tetap menjual seragam dan membebani sebagian orang tua siswa. Hal tersebut diketahui dari pengakuan salah satu orang tua murid yang mengeluh karena anak disuruh membeli seragam dengan harga yang menurutnya terbilang cukup mahal, yakni sekitar Rp.600.000,-
Anggota Komisi Komisi V DPRD Provinsi Banten dari fraksi PDIP, Dr. Yeremia Mendrofa ST. MM. MBA.
meyebutkan, sekolah bukan tempat jual beli seragam, sekolah adalah tempat membentuk dan mendidik generasi berkarakter.
" Saya setuju, apa yang telah dimuat dalam SE tersebut, karena saya salah satunya yang mendorong terbitnya SE tersebut. Sekolah bukan tempat jual beli seragam, sekolah tempat untuk membentuk dan mendidik generasi menjadi cerdas dan berkarakter. Kalaupun ada koperasi sekolah yang membantu orangtua siswa dalam penyediaan seragam yang memudahkan, maka tidak boleh mewajibkan membeli di koperasi. Dalam Pembelian seragam sekolah, orang tua mesti mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkannya yang lebih mudah atau murah atau berkualitas ", ujar Yeremia Mendrofa kepada awak media melalui WhatsApp pada Rabu ( 23/7/2025 )
" Kita mendorong Dindik untuk menindaktegas oknum yang bertransaksi disekolah sehingga mempersulit ekonomi orangtua. Termasuk juga dalam hal buku. Gunakan buku yang disediakan kementerian melalui perpustakaan ", pungkas Yeremia Mendrofa
( Soleh** ) Kabiro Tangerang.


