Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu dan Lima Rekanan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas

Kamis, 17 Juli 2025 | 2:10:00 AM WIB | Last Updated 2025-07-16T18:10:19Z

 

LABUHANBATU, SUMUT - Mediaindonesia.asia ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan batu menahan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Labuhanbatu berinisial MHR, yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan setempat, bersama lima orang rekanan kontraktor. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek renovasi Puskesmas pada tahun anggaran 2023.

Penahanan keenam tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di Kantor Kejari Labuhanbatu. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, dalam keterangan pers di Rantauprapat, Rabu (16/7/2025) sore.

“Ada tiga pekerjaan di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara karena tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan,” kata Memed.

Ketiga proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan di Kecamatan Panai Hilir, renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, dan renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara dalam proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa ditaksir mencapai Rp 1,27 miliar. Sementara, kerugian dari renovasi Puskesmas Sei Penggantungan tercatat sekitar Rp 805 juta, dan proyek di Puskesmas Negeri Lama sekitar Rp 768 juta.

Total kerugian negara dalam ketiga proyek tersebut diperkirakan lebih dari Rp 2,8 miliar.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain MHR selaku pejabat pembuat komitmen, tersangka lainnya adalah AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku pelaksana kegiatan yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain, S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku pelaksana kegiatan, TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, serta YSP selaku pelaksana kegiatan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi puskesmas yang tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan,” ujar Memed.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat.

Memed menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memperoleh putusan hukum tetap. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman penyidikan,” kata Memed.

Ia juga mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Red**

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update