Kota Bekasi, MEDIAINDONESIA.asia — Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif yang telah merugikan puluhan warga. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kombes Pol Kusumo kepada awak media.
Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pelaku utama, seorang perempuan berinisial K (48), dibantu oleh UY (54) yang berperan sebagai tenaga pemasaran.
Menurut Kapolres, UY memasarkan properti tersebut melalui media sosial Facebook dengan menggunakan tiga identitas palsu, yaitu Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia untuk menyamarkan aksinya.
Kedua tersangka menawarkan properti tersebut dengan harga rata-rata Rp75 juta per unit, dan dalam beberapa kasus diturunkan menjadi Rp60 juta melalui proses tawar-menawar. Para korban yang tertarik diajak meninjau langsung rumah kontrakan yang diklaim masih ditempati penyewa lain, disertai dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan.
Namun setelah transaksi dilakukan, para korban diminta untuk bersabar dengan alasan rumah masih ditempati. Seiring waktu, janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.