MEDIAINDONESIA.ASIA, KABUPATEN BURU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buru menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Buru menggelar pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juli 2026.
Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Buru pada Kamis (09/07/2026)
iPemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adri Notanubun, S.H. Jalannya eksekusi didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rio Fabry, S.H., M.H., selaku penanggung jawab kegiatan.
Dalam sambutannya
Kajari Buru Adri Notanubun menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari transparansi serta akuntabilitas institusi kejaksaan.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Buru," ujarnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana umum yang proses hukumnya telah selesai dan mengikat. Langkah ini diambil guna memastikan barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar lenyap dari peredaran.
Demi menjaga objektivitas dan keterbukaan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi lintas sektoral terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut:
Ipda Sawal Zakaria, S.H. (Kabag Operasional Reskrim Polres Buru)
Imannul Yakin, S.H. (Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Buru)
Arifin La Tjo, S.Sos. (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru)
Syarifah Lulu Assagaf, S.Psi. (Kepala BNN Kabupaten Buru)
Serta jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubagbin di lingkungan Kejari Kabupaten Buru.
Melalui momentum ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru kembali menegaskan visinya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari pengaruh barang-barang berbahaya hasil kejahatan.
Laporan : La Musa
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






