MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Di tengah derasnya arus modernisasi dan pergeseran nilai global, Kota Bekasi kini dihadapkan pada tantangan ketahanan sosial yang kian mengkhawatirkan. Fenomena ledakan angka pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di wilayah ini bukan lagi sekadar isu moralitas yang samar, melainkan telah menjelma menjadi anomali sosial riil yang mengancam struktur domestik dan spiritualitas masyarakat. Ketajaman pergeseran perilaku ini menuntut intervensi struktural yang tidak hanya reaktif, tetapi juga visioner dan berkepastian hukum. Jumat (10/7/2026). 
Gedung DPRD Kota Bekasi. Dok/MIA
Merespons urgensi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bergerak cepat mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, H. Alimudin, mengungkapkan data mengejutkan terkait dinamika demografi sosiologis ini. Berdasarkan hasil pendataan periodik, aktivitas komunitas ini mengalami eskalasi yang sangat masif.
"Pada tahun 2022, jumlahnya terdeteksi berada di kisaran 500 orang. Namun, berdasarkan validasi data yang kami himpun sejak Januari hingga Juli 2025, angkanya melonjak tajam mencapai sekitar 5.600 pelaku LGBT," papar Alimudin kepada Mediaindonesia.asia.
Untuk memastikan regulasi ini memiliki kekuatan hukum yang inklusif dan tidak membentur sekat birokrasi, DPRD memilih nomenklatur yang lebih akademis dan yuridis.
1. Pilihan Nomenklatur: Tidak menggunakan terminologi "LGBT" secara langsung, melainkan menggunakan frasa Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
2. Status Regulasi: Naskah akademik telah melewati proses harmonisasi hukum. Tahap berikutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan legislasi lanjutan.
3. Cakupan Aturan: Regulasi tidak bersifat represif semata, melainkan mengedepankan aspek preventif dan rehabilitatif yang meliputi: Edukasi sistematis di lingkungan keluarga dan sekolah, pembinaan dan layanan konseling psikologis, serta sinergitas lintas perangkat daerah dan pelibatan aktif elemen masyarakat.
"Ini sudah menjadi alarm keras bagi kita semua. Perlu ada langkah preventif yang terukur dan payung hukum yang rigid demi melindungi ketahanan sosial, moral, dan institusi keluarga," tegas Alimudin.
![]() |
| Bambang, Dosen STIES Mikar Kota Bekasi, sekaligus praktisi platform Ikamers SCBD |
Merespons dinamika ini, akademisi sekaligus Dosen Studi Ilmu Pembangunan Ekonomi STIES Mitra Karya (MIKAR) Kota Bekasi, Bambang, memberikan analisis multidimensional. Menurutnya, fenomena sosial seperti LGBT berkembang subur di ruang-ruang kosong yang tercipta akibat disrupsi teknologi, kecerdasan buatan (AI), dan penetrasi budaya global yang tak terfilter.
Bambang menilai, pendekatan konvensional seperti dakwah dan imbauan budaya saja kini tidak lagi memadai untuk membentengi masyarakat dari infiltrasi ideologi modern.
Tantangan Peradaban Masa Depan
Menurut Bambang, masyarakat harus diarahkan pada penguasaan instrumen masa depan agar tidak menjadi korban arus globalisasi:
"Pertarungan masa depan bukan sekadar meratapi pergeseran budaya, melainkan sejauh mana kita menguasai sains, teknologi, dan AI. Penguatan SDM secara intelektual dan spiritual harus berjalan beriringan agar masyarakat mampu beradaptasi tanpa kehilangan identitas dirinya," ucap Bambang saat ditemui.
Kini, langkah penataan sosial berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi. Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu menjadi benteng regulasi di tengah derasnya modernisasi yang kian sulit dibendung.
Liputan : Ode
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





