Tapung - Mediaindonesia.asia ) Polsek Tapung, dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kamis (17/7/2025), pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo., beserta personel Unit Reskrim Polsek Tapung, memberikan sosialisasi kepada pemilik ram/veron Desa Pantai Cermin dan Desa Petapahan mengenai peraturan hukum yang berkaitan dengan pencurian buah sawit (TBS/berondolan), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Pantai Cermin ini diikuti oleh sekitar 25 orang yang terdiri dari Sekdes Pantai Cermin, Kadus Pantai Cermin, dan pemilik ram/veron dari kedua desa tersebut. Dalam sosialisasi ini, Kanit Reskrim Polsek Tapung memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan tiga isu utama tersebut.