Sinjai - Mediaindonesia.asia ) Tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku yang kini diamankan adalah lel. AO, (24) tahun, warga Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe dan lel. SB, (33) tahun, warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Sinjai.
"Awalnya diamankan lel. OA pada Kamis (3/7/25) sekitar pukul 23.50 Wita, dijalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara atas informasi dari masyarakat dan diamankan pula barang buktinya berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan satu buah handpone merek Oppo A54 berwarna biru gelap. ujar Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusuf, SH.
Selanjutnya, pada hari Minggu (6/7/25) sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Sinjai mengamankan lel. SB, (33) tahun,
di jalan A. P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat dan diamankan pula barang buktinya berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan satu pembungkus rokok rocker warna hitam.