Tangerang - Mediaindonesia.asia ) Sidang Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek, warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 09 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan termohon tidak siap dengan jawaban agenda sidang pra Peradilan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu pada besok, hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00
Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan Rabu, 09 Juli 2025 namun ditunda, karena pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota yang hadir saat sidang, tetapi tidak siap dengan agenda jawaban sidang pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu, padahal sidang praperadilan sudah di jadwalkan satu minggu sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari. S.H. , mewakili Carles Situmorang, S.H., M.H., dan partner, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas penundaan sidang yang ketiga kalinya ini dan menduga adanya unsur kesengajaan di dalam proses penundaan pra Persidangan tersebut.