Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Nagari Sungai Kamuyang didemo mundur, Isral : Ogah!

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:18:00 PM WIB | Last Updated 2025-07-17T14:18:22Z

 

Limapuluh kota - Mediaindonesia.asia ) Wali Nagari Sungai Kamuyang Isral didemo mundur oleh Warga, sekira seratusan Warga turut ambil bagian.

Tuntutan Mundur berdasar kompilasi penyalahgunaan wewenang Wali Nagari sejak menjabat sejak Tahun 2022.

Bertumpuknya Kesalahan Wali Nagari Sungai Kamuyang Isral memupuk kekesalan secara kolektif hingga memutuskan Aksi Penyampaian Pendapat (Demo) didepan Kantor Wali Nagari, Kamis 17 Juli 2025.

Ada 8 Poin yang dibacakan secara bergantian oleh peserta aksi, mulai dari Koordinator Aksi Darius Chaniago, (Buya) Hendri Donal serta sejumlah Niniak Mamak, Bundo Kanduang hingga sejumlah Pemuda Nagari dan Masyarakat Sungai Kamuyang.

Aksi demonstrasi diawali dengan berjalan kaki dari Pertigaan Pemandian Batang Tabik menuju Halaman Kantor Wali Nagari.

Dihalaman Kantor Wali Nagari itulah Warga menyampaikan Aspirasi.

Walau sempat dihadang pagar betis aparat kepolisian, namun Wali Nagari yang sebelumnya "bersembunyi" didalam Kantor, akhirnya mengalah untuk mau menerima 5 Orang Perwakilan Warga.

Melalui Negosiasi alot didalam Kantor Wali Nagari, akhirnya Wali Nagari tidak bersedia (ogah) mundur dengan dalih Jabatannya atas Pilihan Masyarakat.

Kepala DPMD/N (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari) Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar Dt.Putiah yang turut hadir berjanji akan mencarikan Solusi dengan Bupati Limapuluh Kota, H.Safni.

Bersikukuhnya Wali Nagari tidak mau mundur akan disikapi Warga dengan aksi Lanjutan, 
"Kita Berikan Waktu 2x24 Jam kepada Wali Nagari untuk menyatakan diri segera meletakan jabatan, jika tidak kami akan lanjutkan aksi yang lebih besar" tegas Koordinator Lapangan aksi Darius, Hendri Donal, dkk.
"Karena Wali Nagari tidak bersedia mundur dengan legowo, maka kami akan menempuh jalan konstitusional untuk memberhentikan Wali Nagari" Tukuk Mereka.

Rencana Aksi Penyegelan Kantor Wali Nagari sampai Wali Mundur juga turut dibatalkan setelah berkompromi dengan berbagai pihak,  Namun Peserta aksi berjanji akan datang lagi membawa segel.

Berikut 8 Tuntutan Anak Nagari Sungai Kamuyang yang meminta Wali Nagari harus mundur atau diberhentikan,
1. Cabut Keputusan Hasil Mubeslub Niniak Mamak (KAN),
2. Batalkan Peralihan Tanah Ulayat ke Sertifikat HPL,
3. Batalkan Pernag (Peraturan Nagari) No.4 Tahun 2023 tentang Lembaga Adat Nagari,
4. Batalkan S/K Pengurusan KAN 2023-2028,
5. Serahkan Persiapan Alek Nagari tahun 2025 kepada Pengurus KAN yang baru,
6. Kaji Ulang Hibah Tanah 10 ha untuk Sekolah Rakyat (SR),
7. Pertanggung jawabkan Dana Hibah senilai Rp 1 Milyar ke BUMNAG (Badan Usaha Milik Nagari) bentukan Wali Nagari,
8. Pelanggaran Perda No.1 Tahun 2018 hinga :
  - Merugikan kepentingan umum,
  - Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
   - Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya,
   - Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau kewajibannya,
   - Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat.
( Awg ) Red**

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update