Boyolali, MEDIAINDONESIA.asia - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Boyolali telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD 2025 untuk program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Bantuan ini ditargetkan untuk menangani 800 unit rumah.
Bantuan RTLH akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 500 unit dan tahap kedua sebanyak 300 unit.
Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Catur Kusumo menjelaskan, anggaran ini berasal dari APBD murni 2025. "Untuk anggaran perubahan belum," jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.
Dengan rincian Rp12,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Kusumo menambahkan, bantuan diberikan dalam wujud material, dan penerima bantuan melakukan pembangunan secara swadaya.
Bantuan dari Provinsi dan Kriteria Penerima
Selain dari APBD, Boyolali juga mendapatkan bantuan RTLH dari provinsi sebanyak 332 unit, dengan jumlah bantuan sebesar Rp20 juta per unit.
Proses pelaksanaan bantuan RTLH ini akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), mulai dari verifikasi calon penerima hingga pelaksanaan dan pencairan bantuan.
Kusumo menjelaskan, kriteria penerima bantuan RTLH antara lain rumah dengan kondisi atap berupa daun atau genting lapuk, rangka atap rusak, lantai tanah atau plester, serta dinding dari kayu, bambu, atau tembok yang sudah rusak.
Saat ini, Disperkim Boyolali juga sedang melakukan verifikasi data total RTLH yang ada di Boyolali, yang saat ini tercatat sebanyak 18.688 rumah.


