Sulteng, MEDIAINDONESIA.asia - Terkait dengan Aksi Ujuk Rasa yang berakhir Ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, sejumlah pesan berantai berseliweran di Media Sosial termasuk di grup Whatsapp yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya tersebar isu yang menyatakan, "Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari",
Menanggapi isu yang menyebar tersebut, Pihak Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikonfirmasi beberapa media di Palu, Minggu, 31 Agustus 2025, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yg akan menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
UU ini sebut Kasubbid Penmas, bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain,
"Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yg dilaksanakan secara tertib dan damai, " Ucapnya.
AKBP Sugeng Lestari juga mengingatkan untuk waspadai pihak luar yg berpotensi melakukan provokasi, shg aspirasi yg disampaikan tidak sesuai dg tuntutan yang disampaikan serta berlanjut dg tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas Umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran.
Apabila hal tersebut terjadi, Bapak Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kpd Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.


