Tangerang, MEDIAINDONESIA.asia - Warga Perumahan Kota Bintang Waringin, Tahap 2, menemukan adanya pemasangan perangkat jaringan internet milik provider ISEVEN dengan cara menumpang pada tiang listrik milik PLN. Pemasangan dilakukan pada Rabu (6/2/2025) malam sekitar pukul 22.13 WIB.
Informasi yang dihimpun, pemasangan tersebut dilakukan tanpa seizin pihak pengembang perumahan, PT Mekar Prima Investama. Hal ini ditegaskan pihak developer melalui pesan WhatsApp yang beredar di kalangan warga.
“Pemasangan kabel wifi yang diikat pada tiang listrik tidak pernah kami izinkan dan tidak pernah mengeluarkan surat izin. Bila ada pemasangan asal-asalan, berarti ilegal, cabut saja,” tulis perwakilan developer, Julianto, dalam pesan singkatnya.
Selain itu, dugaan tidak adanya kelengkapan izin operasional juga muncul karena hingga kini pihak ISEVEN belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi sejak 21 Februari 2025 melalui akun WhatsApp resmi perusahaan, namun belum mendapat tanggapan.
Pihak warga dan developer menyatakan keberatan atas pemasangan jaringan tanpa izin tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan keamanan dan kenyamanan penghuni perumahan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak ISEVEN terkait dugaan pemasangan ilegal dan status perizinan jaringan yang dipersoalkan. Soleh**


