Langkat, MEDIAINDONESIA.asia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).
Tertuang dalam nota kesepakatan itu, bahwa dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 adalah disusun dan disepakatinya KUPA dan PPAS yang meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.
Adapun besaran hasil pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.494.312.470.594,- yang semula Pendapatan Daerah Rp.2.124.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp. 2.619.096.932.537,-
Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp.543.834.226.012,59 dari target semula Rp.2.121.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp.2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp.46.521.755.418,59
Bupati Langkat H. Syah Afandin dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat disepakati.