Soe NTT, MEDIAINDONESIA.asia - Masyarakat Desa Linamnutu bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan mahasiswa,mengelar aksi di depan POLRES TTS pada Selasa 05/8/2025,Soe kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi Nusa Tenggarang Timur.
Masa aksi menuntut segera ada .tindakan penyelesaian atas kasus-kasus yang di laporkan masyarakat terkhusus masyarakat desa linamnutu,yakni dua kasus diantaranya,kasus pemerasan,dan kasus penganiayaan terhadap korban pemerasan itu sendiri.
Dalam Gelar Aksi berjalan ,Nikodemus Manao dari masyarakat pejuang Pubabu(Besi Pae) meminta kepolisian polres TTS untuk memproses segala kasus yang di laporkan,dan sementara sudah di tangan para penyidik polres TTS. Niko dengan tegas mengkritik ,proses hukum di polres TTS dan cara kerja penyidik yang ada di polres TTS yang selalu lambat dan bahkan tidak betul,tegas Niko.
Laporan atas kasus pemerasan ,sudah sejak Desember kemarin,dan sampai hari ini,belum di tangani oleh polres TTS,sehingga oleh masyarakat menganggap bahwa Polres TTS tidak berfungsi" mati dan hukum di TTS ini tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Koordinator Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Fatlhi,juga berorasi menyuarakan tuntutan masyarakat terkait laporan masyarakat atas beberapa kasus,yang tidak di tangani oleh polres TTS dalam hal ini mandek sampai dengan hari ini belum ada penyelesaian.Fatlih menyinggung kasus masyarakat besipae,pada tahun 2020,itu pun tidak secara tuntas penanganan,dan ia mengatakan bahwa banyak sekali kejadian yang terjadi di masyarakat dan masyarakat membutuhkan keadilan,namun rasanya semua itu tidak ada hasilnya,seperti juga kasus pemerasan oleh oknum BPD yang turut melibatkan kepala Desa Linamnutu,yang hari ini kami datang di polres TTS ini untuk menuntut agar Polres TTS segera memproses kasus ini sampai tuntas tegas Fatlhi dalam orasinya
Masyarakat butuh keadilan yang seadil-adilnya harus di tegakkan di TTS,dan bahwa polisi bertugas melayani,mengayomi dan melindungi masyarakatnya jangan karena uang polisi menjadi gelap mata,