Notification

×

Iklan

Iklan

Indonesia Namai Ambalat, Malaysia Sebut Laut Sulawesi, Mana yang Benar?

Kamis, 07 Agustus 2025 | 1:40:00 PM WIB | Last Updated 2025-08-07T05:40:00Z

 

JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Malaysia telah menegaskan kembali klaim kedaulatannya atas wilayah sengketa Blok ND-6 dan ND-7, yang oleh Indonesia dinamai sebagai Blok Ambalat. Kuala Lumpur menolak menggunakan istilah "Ambalat" dan menamainya dengan "Laut Sulawesi".

Itu disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan. Diplomat yang juga dikenal sebagai Tok Mat itu mengatakan bahwa klaim Indonesia yang merujuk pada Ambalat mencakup sebagian Laut Sulawesi. “Malaysia menegaskan bahwa Blok ND-6 dan ND-7 berada dalam wilayah kedaulatan Malaysia dan hak kedaulatan negara berdasarkan hukum internasional, yang didukung oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002," katanya.

“Oleh karena itu, istilah yang lebih akurat untuk wilayah yang dimaksud yang sejalan dengan posisi Malaysia adalah Laut Sulawesi, bukan Ambalat,” ujarnya kepada Dewan Rakyat atau Parlemen Malaysia.

Menurutnya, Ambalat adalah istilah yang digunakan oleh Indonesia untuk membenarkan klaimnya atas wilayah sengketa tersebut. Untuk memastikan kejelasan dan mencegah isu ini dipolitisasi atau dieksploitasi sebagai materi kampanye, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian, Mohamad Hasan mengatakan bahwa kementeriannya siap memberikan pengarahan kepada Anggota Parlemen dan anggota dewan negara bagian Sabah mengenai masalah ini. “Kami tidak ingin isu ini digunakan untuk menyesatkan publik, terutama di Sabah dan Sarawak. Jika ada permintaan, kementerian siap mengatur waktu yang tepat untuk pengarahan guna memastikan semua pihak memahami isu ini," imbuh dia. Kementerian Luar Negeri Malaysia menambahkan bahwa kemungkinan pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia atas wilayah sengketa tersebut masih dalam tahap penjajakan. "Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.

Menurutnya, Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak kedaulatan, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982.

“Semua pembahasan mengenai masalah ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan,” papar kementerian tersebut, seperti dikutip dari Free Malaysia Today. Pada 27 Juni lalu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa negaranya dan Indonesia harus melanjutkan pengembangan bersama wilayah kaya minyak yang disengketakan itu tanpa menunggu penyelesaian hambatan hukum dan peraturan. Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga menyerukan percepatan upaya penyelesaian masalah teknis perbatasan dan dimulainya proyek ekonomi bersama di wilayah tersebut melalui otoritas pembangunan bersama. Anwar mengatakan bahwa dia dan Prabowo telah menyatakan komitmen kuat kedua negara untuk mempercepat kerja sama strategis di berbagai bidang, termasuk pembangunan bersama di wilayah sengketa itu, secara damai dan saling menguntungkan. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update