Palu, MEDIAINDONESIA.asia - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Roy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Kapolda Sulteng, kata Kabidpropam, sudah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," tegasnya.
Roy menambahkan, oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," terangnya.
Hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.