Indragiri hulu, MEDIAINDONESIA.asia - Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama tahun 2025 dengan menyita 13 unit sepeda motor dari 10 laporan polisi. Berikut adalah rincian kasus tersebut dalam Konferensi pers Jum'at (01/Agustus/2025)
Jumlah Pelaku 13 orang yang terlibat dalam kasus curanmor, termasuk beberapa residivis kasus serupa.
Ada pun Identitas Pelaku MRH alias Roby (30), IS alias Seno (39), IIM alias Ibnu (24), DIS alias Dedy (28), SS alias Sanda (39), Shb alias Bowo (24), Dodo, AS alias Asep, DH alias Huda, Srn – Ratno, Spr alias Uper, Ans alias Ani, dan SH alias Gondrong.
Barang Bukti 13 unit sepeda motor, dengan satu unit masih belum diketahui identitas pemiliknya dan berasal dari luar wilayah hukum Polres Inhu.
Sebagian besar pelaku terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, menunjukkan keterkaitan erat antara tindak pidana curanmor dan penyalahgunaan narkoba.
Polres Inhu akan terus menindak tegas setiap pelaku curanmor dengan tindakan keras dan terukur sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menekankan komitmen Polres Inhu dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat serta meminimalisir tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Red**