Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:00:00 AM WIB | Last Updated 2025-08-17T03:00:00Z

 

Serdang Bedagai, MEDIAINDONESIA.asia - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Press release dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di Aula Patriatama Polres Sergai pada Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB.

Kasus Pertama: Persetubuhan terhadap Anak oleh Sepupu Kandung

Tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap korban L R (15) yang masih berstatus pelajar SMP. Korban adalah sepupu kandung tersangka. Peristiwa pertama terjadi pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, disusul kejadian kedua pada 8 Juni 2025 di rumah tersangka.


Pengungkapan bermula pada 1 Agustus 2025 saat Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH mendapat informasi keberadaan tersangka di belakang Pajak Pasar Bengkel Perbaungan. Tim opsnal gabungan segera melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ke Polres Sergai.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 potong baju rajut hijau liris putih, 1 celana panjang hitam, 1 bra hitam, dan 1 celana dalam warna cream. Dari hasil pemeriksaan, tersangka M H positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (metamfetamin).

Kasus Kedua: Perbuatan Cabul oleh Ayah Kandung

Tersangka T H (37), warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, ditangkap atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya N S (8). Kejadian terjadi pada 23 Juli 2025 pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk dekat rumah. Aksi tersangka dipergoki langsung oleh ibu korban, Irawati (33).

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka sempat melarikan diri ke Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Riau, kemudian berpindah ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap tersangka pada 11 Agustus 2025 pukul 10.25 WIB di rumah milik seseorang bernama Wak Bulah.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 pasang baju tidur bergambar kucing warna hijau botol dan 1 celana dalam warna biru.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi setiap laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius. Perlindungan anak adalah prioritas, dan pelaku kejahatan seksual tidak akan dibiarkan bebas,” tegas Kapolres.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH; Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes; Kadis Sosial Sergai Arianto; PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang; KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH; para Kanit Reskrim; serta pendamping sosial Nila Sari dan penyuluh sosial Rikson Tarohoran. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update