Sumsel, MEDIAINDONESIA.asia - Kebakaran hebat kembali melanda lokasi sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (30/7/2025). Asap hitam membumbung tinggi ke langit, menimbulkan kepanikan warga sekitar. Seorang pekerja mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk mendapatkan perawatan intensif.
Investigasi awal mengungkap, sumur tersebut diduga dikelola oleh DN, warga Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, bersama sejumlah mitranya. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 08.30 WIB, terus berkobar hingga sore hari, menghanguskan area sekitar dan menciptakan pemandangan bak bencana besar. Dugaan sementara, percikan api berasal dari mesin sedot yang digunakan untuk memompa minyak mentah dari sumur tradisional ilegal.
Peristiwa ini bukanlah yang pertama di Muba. Aktivitas pengeboran minyak ilegal telah lama menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu memakan korban. Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum membuat kegiatan berisiko tinggi ini terus berjalan tanpa kendali.
“Sudah sering kami beri peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban. Terkait kebakaran tanggal 30 Juli 2025, kami masih melakukan penyelidikan (lidik) untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya. Selanjutnya, hasilnya akan kami sampaikan secara transparan kepada awak media,” ungkap salah satu pejabat Polsek Keluang.
Sejak 3 Juni 2025, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM. Namun, implementasi regulasi ini belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang dijanjikan Kementerian ESDM pun belum tampak melakukan langkah nyata di daerah-daerah rawan, termasuk Musi Banyuasin.
Akibatnya, para pekerja minyak rakyat tetap terjebak dalam praktik berbahaya tanpa perlindungan hukum, tanpa standar keselamatan, dan tankan jaminan lingkungan yang aman.