Bangka, MEDIAINDONESIA.asia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian sebagai peserta Pilkada 2024. Penetapan dilakukan melalui pleno tertutup dan diserahkan langsung kepada pasangan tersebut, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketua KPU Bangka, Sinarto, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Termasuk dalam menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) awal penetapan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
“Setelah SK penetapan kami terbitkan, dalam tiga hari ada paslon yang menggugat. Proses tersebut kami jalani sepenuhnya di Bawaslu,” kata Sinarto saat ditemui usai pleno.
Salah satu poin penting dalam tindak lanjut KPU Bangka atas putusan Bawaslu adalah melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait dokumen persyaratan dari paslon yang menggugat. Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
“Tim kami yang didampingi oleh Bawaslu dan Ketua KPU Provinsi langsung melakukan klarifikasi ke sana. Kami sudah menerima berita acara yang menyatakan surat tersebut sah dan resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat,” jelas Sinarto.
Ia menegaskan bahwa KPU Bangka tetap bekerja sesuai prosedur dan profesional dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada.
“Intinya, kami jalankan semua proses sesuai aturan, termasuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” ujarnya.