Sumsel, MEDIAINDONESIA.asia - Sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, meledak dan terbakar pada Kamis (21/8/2025) siang. Api melahap seluruh lopon (peralatan/instalasi) penyulingan. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Warga setempat melaporkan terdengarnya ledakan keras sebelum kobaran api membesar.
Kepastian insiden disampaikan Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim IPTU Novian, SH., M.Si pada Minggu (24/8/2025).
“Benar ada kejadian ledakan yang menghanguskan tempat penyulingan. Saat ini kami masih mendalami kronologis, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Perkara akan kami gelar pada Senin,” ujar IPTU Novian. Ia menegaskan, seluruh aktivitas ilegal—termasuk penyulingan (illegal refinery) maupun pengeboran tanpa izin—tetap merupakan perbuatan melanggar hukum, meskipun telah terbit Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal korban jiwa atau luka. Polisi mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi bekas kebakaran karena potensi sisa panas dan gas mudah terbakar.
Kebakaran ini menambah deret insiden berulang di kawasan dengan aktivitas minyak ilegal. Banner dan plang imbauan yang digencarkan Polsek Bayung Lencir patut diapresiasi, tetapi peringatan tanpa penindakan konsisten rawan hanya menjadi formalitas. Risiko keselamatan publik, pencemaran lingkungan, dan kerugian aset negara terus mengintai bila rantai pasok, permodalan, dan penampungan hasil tidak diputus secara terukur.
Edukasi semua pihak,
Masyarakat: Aktivitas penyulingan/pengeboran tanpa izin berbahaya (ledakan, kebakaran, paparan asap beracun) dan melanggar hukum.
Pelaku Usaha Lokal: Dorong skema legal sesuai regulasi, penuhi standar K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta pengelolaan limbah.