PEMATANG SIANTAR, MEDIAINDONESIA.asia - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan disalah satu rumah di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,
Dua orang pelaku yang juga warga Jalan Tambun Barat tersebut memiliki narkotika jenis sabu berhasil ditangkap berinisial IK (30) dan A alias R (36).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam sebuah rumah di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.Kamis (31/07/2025)
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 27 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah di Jalan Tambun Barat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan masuk melalui pintu samping dan menemukan di dalam kamar ada dua pelaku inisial A alias R dan IK laki sedang duduk main handphone (HP).
Tim Opsnal meminta kedua pelaku itu untuk diam di tempat duduknya, kemudian meminta Pak RT setempat mendampingi personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah ada. 1 plastik Klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, kemudian ada lagi 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.