Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Perna Di Vonis 9 Tahun Rivan Ginting Residivis Kasus Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 | 5:20:00 PM WIB Last Updated 2025-08-22T09:20:00Z

 

Indragiri hulu, MEDIAINDONESIA.asia - Ripan Ginting, seorang residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, dini hari. Ripan, yang divonis 9 tahun penjara pada tahun 2020, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram. Ia ditangkap bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai, di rumahnya di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.

Polisi menemukan 12 paket sabu siap edar, timbangan elektrik, plastik klip, bong, handphone, dompet, dan uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sabu ditemukan disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit sekitar rumah Ripan.

 Kedua pelaku memiliki catatan kriminal, Ripan sebagai residivis narkotika dan Sulaiman pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan, penisilin dengan hukuman berat, sementara Sulaiman pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor selama 1 tahun 3 bulan pada akhir November 2023. 

Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, karena kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba tidak pernah berhenti beroperasi meskipun sudah berkali-kali ditindak . Red**


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "