Indragiri hulu, MEDIAINDONESIA.asia - Ripan Ginting, seorang residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, dini hari. Ripan, yang divonis 9 tahun penjara pada tahun 2020, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram. Ia ditangkap bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai, di rumahnya di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Polisi menemukan 12 paket sabu siap edar, timbangan elektrik, plastik klip, bong, handphone, dompet, dan uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sabu ditemukan disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit sekitar rumah Ripan.
Kedua pelaku memiliki catatan kriminal, Ripan sebagai residivis narkotika dan Sulaiman pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan, penisilin dengan hukuman berat, sementara Sulaiman pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor selama 1 tahun 3 bulan pada akhir November 2023.
Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, karena kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba tidak pernah berhenti beroperasi meskipun sudah berkali-kali ditindak . Red**