Serdang Bedagai, MEDIAINDONESIA.asia - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di RTP Polres Sergai dan Kantor PPA, Jumat (15/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menyebutkan, ketiga kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, sementara para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pertama: Pria 45 Tahun Cabuli Nenek 81 Tahun
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025) di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Tersangka berinisial J (45), seorang nelayan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang nenek berusia 81 tahun berinisial SS.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat karena sakit. Tersangka masuk ke kamar korban lalu melakukan aksi cabul hingga akhirnya ketahuan warga. Tersangka sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi.
Barang bukti berupa seprai, daster, dan celana pendek telah disita. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus Kedua: Remaja Perempuan Dibawa Lari
Kasus kedua menimpa seorang pelajar SMA berusia 16 tahun berinisial CAN. Tersangka YI (22), warga Langkat, membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu.
Peristiwa itu terjadi sejak akhir Juni hingga awal Agustus 2025. Saat kembali mencoba membawa korban, tersangka akhirnya ditangkap keluarga korban di Perbaungan.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 76D Jo 81 (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Ketiga: Tiga Anak Jadi Korban Cabul Pria 70 Tahun
Kasus ketiga cukup mengejutkan. Seorang pria lanjut usia berinisial I alias WA (70), warga Sei Rampah, diduga mencabuli tiga anak berusia 7–8 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan di area Masjid Al-Ikhlas, Dusun II Kampung Keling, saat para korban hendak melaksanakan salat. Tersangka diketahui memberikan uang agar korban menuruti kemauannya, bahkan melakukan kekerasan fisik.
Tiga anak yang menjadi korban yakni HAZ (8), RAG (7), dan PN (7).
Tersangka sempat melarikan diri ke Deli Serdang sebelum akhirnya berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Sergai pada Selasa (12/8/2025).
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 76D Jo 81 (1)(2) dan Pasal 76E Jo 82 (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Polres Sergai melalui Unit PPA berhasil mengungkap tiga laporan tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Para tersangka sudah kami amankan dan proses hukum berjalan. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor bila menemukan kasus serupa. Mari bersama menjadi garda terdepan melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.
Dalam doorstop tersebut turut hadir Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, serta para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai. Red**