Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:38:00 AM WIB | Last Updated 2025-08-29T02:38:09Z

 

Serdang Bedagai, MEDIAINDONESIA.asia - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Galaxy, berlokasi di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (24/8/2025) pukul 01.45 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Saat dilakukan razia, petugas menemukan dua pekerja cafe yang masih berusia 15 dan 17 tahun tengah melayani tamu sambil menyajikan minuman beralkohol.

Identitas Tersangka:

1. SM (30), kasir Cafe Galaxy, warga Gang Keluarga Lingkungan IX Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun/Perumahan Horas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

2. JP (42), pemilik Cafe Galaxy, warga Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang Bukti:

Satu buku catatan penjualan minuman beralkohol

Uang tunai Rp1.630.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menyampaikan, “Kami akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak di bawah umur, baik secara ekonomi maupun seksual.”

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur dalam bentuk apapun.” Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update