Barito Utara, MEDIAINDONESIA.asia - Sidang Praperadilan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Teweh guna meminta keadilan untuk saudara Waldy Sopir Motoris yg kini di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pol Airut Polda Kalimantan Tengah telah mencapai babak memakai sudut pandang Ahli Hukum Pidana.
Di mana terlihat di ruang sidang dari Penuntut Umun di wakili oleh 3 Advokat dari Murung Raya yaitu,Adv.Fahmi Indah Lestari,SH.,MH,Adv.Nasir Hayatul Islam,SH.,MH,dan Sukerman,SH dan di sisi termohon Pihak Polairut Polda Kalimantan Tengah dan di hadiri beberapa masyarakat yang ingin memperjuangan kan keadilan yang seadil adilnya pada tanggal 13/08/2025.
Di mana Praperadilan adalah tempat kita mencari keadilan sesuai dengan prinsip KUHP "Menjunjung tinggi HAM dan menjamin kesamaan dari kedudukan yang sama dalam Hukum dan pemerintah sesuai Konsideran UU No 8 tahun 1981 huruf a.
Begitupun juga penjelasan yang di sampaikan sang ahli bahwa penetapan tersangka harus sesuai dengan proses serta tahapan yang sesuai dengan putusan MK No.21/PUU-Xll/2014.
Penuntut Umum dari pemohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Muara Teweh agar bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya.Agar hukum di mata masyarakat kecil tidak pilih kasih hanya bisa untuk masyarakat kalangan atas saja.
Dari beberapa tahapan sidang Praperadilan yang telah berjalan di harapkan oleh Penuntut Umum Pemohon bisa memberikan Keadilan untuk saudara waldy yang selama ini sudah di jadikan tersangka walupun tahapan dan bukti bukti yang masih kurang sesuai dengan yang di sampaikan oleh sang ahli pidana.
Keluarga saudara waldy dan masyarakat berharap Keadilan bisa di rasakan oleh masyarakat kecil yang hanya mampu meminta dan berdo'a untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.Ucap salah satu Keluarga waldy(Motoris). Red**