Jombang, MEDIAINDONESIA.asia - Gelombang aspirasi rakyat kembali menggema di Kabupaten Jombang. Melalui gerakan “Rakyat Jombang Bangkit”, warga menyampaikan penolakan tegas terhadap kenaikan pajak yang dianggap membebani masyarakat kecil. Surat resmi berjudul “Rakyat Jombang Tolak Kenaikan Pajak” diserahkan pada Kamis (28/8) kepada tiga institusi penting: Bupati melalui Sekretariat Daerah, Ketua DPRD melalui Sekretariat DPRD, serta Polres Jombang melalui Sat Intelkam.
Ketiga lembaga tersebut memberikan tanda terima, memastikan suara rakyat telah tercatat secara sah dan tidak bisa diabaikan.
Ada tiga poin utama yang menjadi dasar perjuangan warga Jombang:
1. Menolak seluruh bentuk kenaikan pajak yang memberatkan.
2. Membatalkan kebijakan pajak baru yang dinilai tidak transparan.
3. Mengembalikan tarif pajak ke posisi awal tahun 2023.
Sejumlah warga mengaku keberatan setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang melonjak hingga ribuan persen. Kondisi ini dinilai mengancam daya tahan ekonomi keluarga serta pelaku usaha kecil.
Sebagai tindak lanjut, warga akan mendirikan Posko Pengaduan Pajak di pintu masuk Taman Kebonrojo Jombang, mulai 30 Agustus hingga 15 September 2025. Posko ini akan menampung laporan masyarakat sekaligus menggalang tanda tangan sebagai wujud dukungan moral bagi perjuangan rakyat.
Gerakan ini bukan sekadar penolakan, melainkan juga seruan harapan. Warga Jombang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kewajiban pajak, namun menuntut keadilan, kepastian, dan kebijakan yang berpihak pada kondisi riil masyarakat.
“Pajak adalah tanggung jawab bersama, tapi jangan sampai berubah menjadi jebakan maut bagi rakyat kecil. Kami berharap pemerintah mendengar, membuka ruang dialog, dan menghadirkan solusi yang benar-benar berpihak pada masyarakat,” ungkap salah seorang inisiator aksi.