Deli Serdang, MEDIAINDONESIA.asia - Menyikapi pertemuan antara PTPN I Regional I dengan Bupati Deli Serdang terkait penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektar, Sultan Serdang, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah, menyampaikan pandangannya secara terbuka melalui pernyataan resmi yang menekankan pentingnya keadilan historis dan pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
"Kami memandang pertemuan tersebut sebagai langkah awal yang positif dalam upaya penyelesaian aset negara yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa sebagian wilayah tersebut memiliki jejak sejarah dan keterikatan adat yang tidak dapat diabaikan," ujar Tuanku Achmad Thalaa dalam pernyataannya.
Kesultanan Serdang menegaskan bahwa pengelolaan dan redistribusi lahan eks HGU harus mempertimbangkan sejarah asal-usul tanah, termasuk keberadaan dokumen-dokumen historis seperti Acte van Concessie yang menjadi dasar hukum pemanfaatan tanah pada masa kolonial.
“Sebagai bagian dari entitas adat dan budaya yang telah berdiri jauh sebelum masa republik, kami berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal serta nilai-nilai kearifan leluhur,” tambahnya.
Sultan Serdang juga menyatakan keterbukaan untuk berdialog dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN I, dan pihak-pihak terkait demi menciptakan penyelesaian yang berkeadilan dan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
"Kami percaya bahwa kolaborasi yang saling menghormati antara negara, masyarakat adat, dan korporasi dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun masa depan Deli Serdang yang bermartabat dan berkelanjutan."
Sebagai bentuk penguatan posisi adat, Kerapatan Adat Kesultanan Serdang turut memberikan pernyataan: