Jawa Tengah, MEDIAINDONESIA.asia - Mantan kepala desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali berinisial G (47) harus mendekam di ruang tahanan.
Ya, hal ini seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“G ditetapkan sebagai tersangka oleah Kejaksaan Negeri Boyolali pada Rabu (27/8/2025),” ujar Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, Jumat (29/8/2025).
Dijelaskan, G menjabat selaku Kades Wonoharjo periode tahun 2013-2019. Tersangka diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali tahun 2018.
Awalnya, tersangka G yang masih menjabat Kades Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa.
Ada 75 bidang tanah kas desa yang diajukan dalam program tersebut. Selain itu sejumlah warga juga turut mengajukan tanah berstatus OO yang ditempatinya.
“Pengajuan melalui sekretaris desa, almarhum Tardi. Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali.”
Hingga kemudian BPN menerbitkan sertifikat dan membagikannya kepada yang berhak. Ternyata, usai pembagian sertifikat, warga diminta untuk membayar uang sebesar Rp 2.500.000 per sertifikat sebagai biaya administrasi penerbitan.