Notification

×

Iklan

Iklan

Tersandung Pungli Program PTSL, Mantan Kades Wonoharjo, Boyolali Ditahan

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-08-30T14:00:00Z

 

Jawa Tengah, MEDIAINDONESIA.asia - Mantan kepala desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali berinisial G (47) harus mendekam di ruang tahanan.

Ya, hal ini seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“G ditetapkan sebagai tersangka oleah Kejaksaan Negeri Boyolali pada Rabu (27/8/2025),” ujar Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, Jumat (29/8/2025).

Dijelaskan, G menjabat selaku Kades Wonoharjo periode tahun 2013-2019. Tersangka diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali tahun 2018.

Awalnya, tersangka G yang masih menjabat Kades Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa.

Ada 75 bidang tanah kas desa yang diajukan dalam program tersebut. Selain itu sejumlah warga juga turut mengajukan tanah berstatus OO yang ditempatinya.

“Pengajuan melalui sekretaris desa, almarhum Tardi. Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali.”

Hingga kemudian BPN menerbitkan sertifikat dan membagikannya kepada yang berhak. Ternyata, usai pembagian sertifikat, warga diminta untuk membayar uang sebesar Rp 2.500.000 per sertifikat sebagai biaya administrasi penerbitan.

“Jadi setelah selesai baru membayar, yang dikumpulkan melalui masyarakat, diteruskan ke sekdes, baru ke mantan kepala desa, total nominalnya terkumpul Rp 112.500.000 dari 45 orang. Padahal, program PTSL tidak berbayar.”

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya menerima Rp 80 juta dari total nominal yang dilaporkan. Dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya operasional awal, seperti pembelian patok, materai, dan konsumsi bagi petugas pengukur.

G didakwa melanggar Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau Subsidiair Pasal 12A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Tersangka G ditahan di rutan kelas II B Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update