 |
Foto Dok Tri.8/9/2025. |
Sumbar, MEDIAINDONESIA.asia - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kota Payakumbuh dengan Pasukuan Kutianyia Kaum Dt.Parmato Indo Pakan Sinayan digelar Selasa 9/9.
RDPU dipimpin Wakil Ketua (Komisi B) A.Dt.Itam, didampingi Sekretaris (Komisi B) Ainul J.Farhan, Anggota Toa Libra, Nasmi dan Ryan Made.
Sementara di Pihak Pasukuan Kutianyia hadir 5 Orang Perwakilan dipimpin Zonwir.
Zonwir diberi kesempatan oleh Pimpinan Rapat untuk mengadukan sekaligus menerangkan bukti-bukti kepemilikan Tanah Monumen Kota Sehat.
"Tanah itu milik kami pak, kami punya bukti-bukti kepemilikan dan akan kami berikan copy-nya kepada bapak-bapak" Kata Zonwir.
Zonwir menukuk,
"Adapun Kwitansi Dinas tahun 2003 yang di klaim Pemko Payakumbuh c/q Wawako Elzadaswarman (Om Zet) untuk Pembelian Tanah Monumen Kota Sehat adalah klaim mancit-mancit atau bohong belaka" tukuk Zonwir.
"Itu Kwitansi ganti rugi tanah milik Rabi'ah (Edi Rusmadi), sementara Tanah kami sertifikatnya A/N Rosmainar" imbuhnya.
Keterangan Zonwir senada dengan Pimpro (Pimpinan Proyek) Ganti Rugi tanah saat itu (2003) Yusrizal yang saat ini sudah pensiun.
Selanjutnya Zonwir juga menceritakan kronologis pendirian Monumen Kota Sehat di tanah milik kaumnya.
Berawal dari kedatangan Kadis Kesehatan (Om Zet) pada akhir 2016 kepada Dt.Parmato Indo (Almarhum) dalam rangka meminta lahan untuk pendirian monumen kota sehat, janjinya akan diganti rugi sesuai harga pasaran (NJOP).
Kesepakatan tercapai pada 2017, lalu dibangun Monumen tahun 2018 dan Dt.Parmato Indo dijanjikan akan diganti rugi tahun 2019.
Dari tahun 2019 ke 2020 (Covid) tidak ada anggaran, dijanjikan lagi tahun berikutnya sampai tahun 2025 tidak pernah diganti rugi.
Tiba-tiba tahun 2025 Om Zet mengatakan Tanah Monumen sudah diganti rugi tahun 2003, bukti terlampir Kwitansi Dinas Tanah Rabi'ah.
Setelah mendengar penjelasan panjang lebar dan mengcopy bukti-bukti surat yang dibawa Zonwir dkk, Komisi B DPRD berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita sudah dengarkan Pengaduan Pak Zonwir, sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti dengan meminta keterangan para pihak, mulai dari Pemko Payakumbuh beserta jajaran terkait, KAN Koto Nan Ompek, ATR/BPN dan pihak-pihak lainnya" Tutup Wakil Ketua Komisi B A.Dt.Itam. Tri**