Jombang, MEDIAINDONESIA.asia - Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jombang, M. Siswoyo, SH, MH, menegaskan bahwa organisasi profesi harus dipandang sebagai wadah kebersamaan yang mampu melindungi, memperjuangkan, sekaligus meningkatkan profesionalitas anggotanya. Hal tersebut disampaikan dalam forum rapat internal bersama pengurus dan anggota IWOI Jombang, Rabu (17/9/2025).
Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa sebuah organisasi tidak boleh mencampuri ranah profesi maupun kepentingan pribadi anggotanya. Lebih dari itu, organisasi hadir untuk menjaga marwah profesi agar tetap terhormat.
“Kunci dari organisasi adalah wadah. Tanpa wadah, kebersamaan akan mudah tercerai-berai. Karena itu organisasi hadir untuk mengikat, mengayomi, dan menjaga marwah profesi,” ujarnya.
M. Siswoyo juga menekankan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan hanya menjaga integritas profesi, tetapi juga memastikan karya jurnalistik dapat memberikan pencerahan, pendidikan, serta memenuhi hak publik atas informasi yang benar.
“Wartawan tidak boleh bekerja di luar koridor undang-undang. Kode etik dan UU Pers adalah rambu-rambu yang mengawal profesi agar tetap dipercaya dan dihormati masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengalamannya di berbagai organisasi, mulai dari Ketua IPHI Jombang hingga Ketua Peradi Jombang. Dalam setiap organisasi, gesekan antarprofesi menurutnya wajar terjadi. Namun organisasi tetap harus menjadi rujukan utama, berpegang pada AD/ART, dan menjaga kebersamaan.
“Dalam profesi advokat misalnya, sering kali terjadi perbedaan tajam di persidangan. Tetapi dalam organisasi, kita tetap kembali ke AD/ART sebagai rujukan. Itu yang menjaga persatuan dan kehormatan profesi,” ungkapnya.