Jombang, MEDIAINDONESIA.asia – Upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 115 botol arak berukuran 1,5 liter berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu malam, 7 September 2025, di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
Barang haram tersebut ditemukan di bak mobil Isuzu Pick-Up hitam yang dikendarai seorang pria berinisial J (47), warga setempat. Saat diperiksa, petugas mendapati tujuh karung berisi 115 botol arak dengan total volume mencapai 172,5 liter.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa arak tersebut dibeli pelaku sehari sebelumnya di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, dengan harga Rp 4 juta. “Pelaku berencana menjualnya di Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol. Jika berhasil diedarkan, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 2,75 juta,” ujarnya.
Selain membahayakan kesehatan masyarakat, jumlah arak yang disita berpotensi dikonsumsi hingga 13 ribu orang jika beredar bebas. “Ini jelas menimbulkan keresahan dan ancaman serius, karena dampak negatif minuman keras ilegal dapat memicu gangguan ketertiban umum maupun kriminalitas,” tegas Margono.
Saat ini, pelaku J telah diamankan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 20 juta.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik peredaran miras ilegal lintas daerah. “Kami mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan bila mengetahui adanya distribusi miras ilegal. Penindakan ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga bagian dari menjaga keselamatan generasi muda dan ketenteraman lingkungan,” pungkas Margono. Red**


