Riau, MEDIAINDONESIA.asia - Bea Cukai (BC) Dumai benarkan telah menangkap sebuah kapal KM Harapan Jaya GT 20 No. 1153/PPF yang membawa ban bekas dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(05/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas BC Dumai, Dedi Husni, saat Sekilas Riau menanyakan informasi serta video yang beredar terkait kapal tersebut.
Namun, ia menjelaskan, pihak Bea Cukai baru akan merilis resmi kasus ini pada Senin setelah proses pemeriksaan selesai.
Benar adanya. Insya Allah Senin baru naik rilis berita dari Bea Cukai, karena baru selesai proses penetapan tersangkanya,” ujar Dedi Husni, via WhatsApp, Minggu (5/10/2025).
Berdasarkan kronologis yang diterangkan
Bea Cukai Dumai, kapal tersebut ditangkap oleh Patroli Satgas BC 10002 dalam operasi Laut Bea dan Cukai Terpadu Jaring Sriwijaya 2025.
Kapal ditahan di Perairan Pasir Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB lantaran mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Kapal itu berasal dari Port Klang, Malaysia, dan berencana berlabuh di Kubu, Rokan Hilir, Indonesia.
BC Dumai juga mengungkapkan, penangkapan tersebut berkat informasi tentang adanya kapal mencurigakan yang melintas di wilayah perairan Pasir Selatan dengan koordinat 02°36’06” U / 100°54’48” T.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti mengangkut barang impor tanpa dokumen yang sah. Kami langsung melakukan penegahan, penyegelan, dan membawa kapal ke kantor Bea Cukai Dumai,” terangnya.


