Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Bea Cukai Kota Dumai Benarkan Tangkap Kapal KM Harapan Jaya Bawa Ban Bekas Dan PMI

Minggu, 05 Oktober 2025 | 6:31:00 PM WIB | Last Updated 2025-10-05T10:31:38Z

 

Riau, MEDIAINDONESIA.asia - Bea Cukai (BC) Dumai benarkan telah menangkap sebuah kapal KM Harapan Jaya GT 20 No. 1153/PPF yang membawa ban bekas dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(05/10/2025).

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas BC Dumai, Dedi Husni, saat Sekilas Riau menanyakan informasi serta video yang beredar terkait kapal tersebut.

Namun, ia menjelaskan, pihak Bea Cukai baru akan merilis resmi kasus ini pada Senin setelah proses pemeriksaan selesai.

Benar adanya. Insya Allah Senin baru naik rilis berita dari Bea Cukai, karena baru selesai proses penetapan tersangkanya,” ujar Dedi Husni, via WhatsApp, Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan kronologis yang diterangkan

Bea Cukai Dumai, kapal tersebut ditangkap oleh Patroli Satgas BC 10002 dalam operasi Laut Bea dan Cukai Terpadu Jaring Sriwijaya 2025.

Kapal ditahan di Perairan Pasir Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB lantaran mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan resmi.

Kapal itu berasal dari Port Klang, Malaysia, dan berencana berlabuh di Kubu, Rokan Hilir, Indonesia.

BC Dumai juga mengungkapkan, penangkapan tersebut berkat informasi tentang adanya kapal mencurigakan yang melintas di wilayah perairan Pasir Selatan dengan koordinat 02°36’06” U / 100°54’48” T.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti mengangkut barang impor tanpa dokumen yang sah. Kami langsung melakukan penegahan, penyegelan, dan membawa kapal ke kantor Bea Cukai Dumai,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, masing-masing M (nakhoda kapal) dan N (KKM). Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.

Selain itu, petugas juga menemukan dua orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang ikut menumpang kapal tersebut.

Keduanya telah diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.

Adapun ban bekas yang diamankan sebanyak 3.750 Pcs.
Laporan : Red
Editor : Andi Purba
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update