Indragiri hulu, MEDIAINDONESIA.asia - Bendera Merah Putih di Kantor DPRD Indragiri Hulu (Inhu) terpampang robek dan lusuh, memicu reaksi dari warga sekitar. Azhari, warga Kecamatan Pasir Penyu, menyatakan," bahwa bendera tersebut tidak layak digunakan dan seharusnya diganti dengan yang baru. Ia bahkan menawarkan diri untuk membelikan bendera baru jika diizinkan oleh anggota DPRD Inhu. Rabu (1/10/2025 )
"Azhari, merasa prihatin dengan kondisi bendera yang robek dan lusuh, serta menilai bahwa anggota dewan yang digaji besar seharusnya dapat membeli bendera baru.
Sekretariat DPRD Inhu, Iyan Abas Sugianto, mengaku tidak mengetahui masalah bendera tersebut karena tidak berada di kantor saat itu," kata nya saat di hubunggi melalui WhatsApp.
Mengibarkan bendera negara yang rusak atau robek dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak hormat terhadap lambang negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, mengibarkan bendera negara yang rusak atau robek dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Warga meminta agar anggota DPRD Inhu lebih menghormati bendera negara dan memasang bendera yang layak pakai.
Azhari berharap agar anggota dewan dapat memperbaiki situasi ini dan mengganti bendera yang robek dengan yang baru.
Laporan : Red
Editor : Andi Purba