Bengkulu, MEDIAINDONESIA.asia - Musyawarah Desa (MUSDES) Rencanaan Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes) tahunan merupakan suatu kegiatan tahunan Desa dalam rangka menyususun perencanaan tahunan Desa dan merupakan forum musyawarah bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diiikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.( 08/10/2025 ).
Diliput TIPIKORinvetigasinews.id - Rabu ( 08/10/2025 ). Kepala Desa Sinar Gunung ( Azhari) menjelaskan, Kegiatan Musyawarah Desa atau Musdes Penetapan RKPDes pada bulan Oktober( 08/10/2025 ) merupakan proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat di wilayah yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
” dalam acara MUSDes Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026,membahas tentang penyampaian pokok-pokok pikiran Badan Permusyawarah Desa memverifikasi hasil usulan kegiatan yang masuk sebelumnya pada musdes perencanaan sebelumnya serta penyusunan untuk RKP 2026. ” jelas Kepala Desa Sinar Gunung (Azhari)
Rapat yang dibukak oleh pihak BPD yang di lanjutkan dengan pemaparan materi dengan mengacu pada RPJM Desa dengan tujuan menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa. adapun tujuan kegiatan yang disampaikan sebagai Berikut ;
Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Dana Desa ( DD ), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.


