Pelaku yang diamankan diketahui bernama Surya Darma Saragih (32), warga Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip besar berisi sabu seberat 10,04 gram serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria mencurigakan. Setelah diperiksa, pelaku mengakui membawa sabu dan mengaku barang itu diperolehnya dari seseorang berinisial J,” ungkap IPDA Joko.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut pelaku, namun orang berinisial J tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan tersangka, J diketahui tinggal di Kecamatan Perbaungan, namun alamat pastinya belum diketahui.
Kasihumas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, menambahkan bahwa pelaku J kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti sabu yang diamankan berasal dari J dan rencananya akan dijual oleh SDS. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas yang terlibat dalam penangkapan antara lain: IPDA Joko Winarno, SH; AIPTU Azhar Ritonga; AIPTU JH Op. Sunggu; AIPDA Sucipto; BRIPKA Febrian S; BRIPKA Yosi; dan Brigadir Rizki Lubis.
Polres Serdang Bedagai mengapresiasi laporan cepat masyarakat dan mengimbau agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan langkah tegas demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Laporan : Red
Editor : Andi Purba


