Batam, MEDIAINDONESIA.asia - Meski pihak Bea Cukai telah berulang kali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merek HMind masih saja dengan mudah ditemukan di pasaran Rokok tanpa pita cukai ini seakan-akan Tak tersentuh hukum beredar bebas di warung-warung hingga kios kecil tanpa rasa takut akan razia aparat
Menurut informasi yang dihimpun rokok merek HMind dijual dengan 10000/11000 harga jauh di bawah rokok legal pada umumnya Kondisi ini tentu merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai sekaligus merusak iklim usaha bagi pelaku industri rokok yang taat aturan.
Padahal sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai setiap orang yang membuat menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun lemahnya pengawasan dan dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir membuat rokok ilegal ini terus lolos dari jerat hukum Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal yang sudah jelas-jelas melanggar aturan.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak hanya menyasar pedagang kecil tetapi juga menindak tegas oknum besar di balik distribusi rokok ilegal HMind agar penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera.


