Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 2 buah skop pipet, 2 bungkus plastik kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria membawa narkotika di wilayah Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong pelaku,” ujar Ipda Restu.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas segera melakukan pengembangan ke rumah A, namun pria tersebut lebih dahulu melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka I alias Grandong telah diamankan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap A (Atim) masih dilakukan penyelidikan,” tegas IPTU Manullang.
Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram tersebut.


