Upacara tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025.
Bertindak selaku Inspektur Upacara yakni Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., dengan Perwira Upacara Kasat Samapta AKP PY. Catur Suhendra, S.H., dan Komandan Upacara Kanit 3 Satintelkam Ipda Yudi Asrul, S.H.
Upacara juga dihadiri oleh Wakapolres Luwu, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi jajaran, perwira staf, serta seluruh personel Polres Luwu dan PHL.
Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah Brigpol Fadlilah Marola, yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SIUM Polres Luwu. Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses hukum dan sidang kode etik Polri yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin serta terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut berlaku sejak 30 September 2025.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH menjadi pengingat dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, dan lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” tegas AKBP Adnan.


