Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Satuan Reserse Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Seksual Anak Di Bawah Umur

Rabu, 01 Oktober 2025 | 8:01:00 AM WIB | Last Updated 2025-10-01T01:17:09Z

MUBA, MEDIAINDONESIA.asia - Satuan Reserse Kriminal Polres Muba mengamankan seorang pria berinisial S (41), Warga Kecamatan Sungai Lilin atas dugaan tindak pidana kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, sebut saja WAM (11), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, (18/08/25), Magrib di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Kamis, (25/09/25) di kediaman terduga pelaku tanpa perlawanan. 

Petugas kita langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku apabila terbukti bersalah.

Saat ini Tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut"Tegas Kasi Humas IPTU Hutahean, S.H saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan bila mengetahui tindakan kekerasan atau pelecehan agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Laporan : Red

Editor : Riska 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update