JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 orang warga negara asing ( WNA ) asal China atau Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ditemukan, para WNA itu kedapatan bekerja sebagai kuli bangunan alias pekerja kasar seperti tukang keramik, tukang kayu, tukang cat, hingga mandor proyek. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja merincikan ke-14 WNA itu yakni QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD PG, YS, CW, PS, dan ZG. Mereka ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. “Ke-14 WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar antara lain mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Pamuji dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Pamuji menerangkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata. Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan WNA China telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal. “Ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar dia. Dia menambahkan, ke-14 WNA itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Melalui pelaksanaan tindakan ini, imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” tegas dia.
Laporan : Titin
Editor : Lisa


