JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, tercatat pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI. Pemeriksaan berlangsung pada Januari 2025 sebagai bagian dari penyelidikan penggunaan anggaran kegiatan seni dan budaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penyidik memanggil 10 saksi, termasuk Uus Kuswanto. Selain Uus, penyidik juga memeriksa mantan pejabat Disbud, direktur perusahaan, dan pengelola sanggar seni. Syahron menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan prosedur untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Setelah pemeriksaan, Uus Kuswanto menyampaikan klarifikasi bahwa penyidik menanyakan keterangannya terkait sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW). Uus menekankan bahwa pemeriksaan berlangsung singkat dan hanya meminta konfirmasi mengenai kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka pada 2 Januari 2025:
Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Mohamad Fairza Maulana, Plt Kabid Pemanfaatan Disbud
Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer
Ketiganya diduga membuat kegiatan fiktif dan menggunakan sanggar seni fiktif untuk mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Modus tersebut diduga digunakan untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.
Dugaan penyimpangan anggaran berskala besar ini memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat struktural di lingkungan Disbud DKI Jakarta.
Pemeriksaan Uus Kuswanto sebagai saksi kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kelayakannya sebagai calon Sekda DKI. Sebagian pihak menilai bahwa pemanggilan saksi dalam kasus korupsi dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas calon pejabat tinggi. Namun, Uus menegaskan bahwa keterangannya bersifat administratif dan tidak terkait penyalahgunaan anggaran.
Kontroversi ini kini menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam proses penentuan Sekda DKI Jakarta.
Laporan : Soleh
Editor : Riska

