![]() |
Gambar Ilustrasi Guru Santai tapi dibayar |
Dari sumber yang di temui Media yang namanya tidak mau dipublikasikan, bahwa guru ini sudah 2 ( dua) tahun lebih tidak aktif menjalankan tugas sebagai guru di SDN 17 Renak dungun tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010. Pasal 10 Angka 9 (a,b,c,d ).
" Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 ( empat puluh) hari kerja atau lebih".
Selanjutnya bagi Guru honor, diberhentikan tidak dengan hormat, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 ( tiga ) hari berturut-turut.
Setelah dipantau dan diteliti diduga Kepala Sekolah SDN 17 Renak dungun ada unsur kesengajaan merekayasa atau menipulasi kehadiran Guru ( absen). Selama 2 tahun lebih.
Hal ini memantik reaksi publik.
Publik mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kementerian Pendidikan dan instansi terkait untuk bersikap tegas menindak para guru dan Kepala Sekolah " NAKAL" , yang hal ini justru akan sangat merugikan para guru yang bersusah payah benar benar menjalankan tugas nya sebagai Pendidik tetapi tidak masuk dalam daftar P3K.
Laporan : Tim Investigasi Media Indonesia Asia
Editor : Andi Purba


