Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Dokumen PAW PPP Dianggap Janggal, KMPI Desak Kejaksaan Periksa Mubakhi

Selasa, 02 Desember 2025 | 5:52:00 PM WIB Last Updated 2025-12-02T09:52:22Z

 

Kota Bekasi, MEDIAINDONESIA.asiaProses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PPP kembali memantik sorotan publik. Koalisi Masyarakat Parlemen Indonesia (KMPI) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen Mahkamah Partai (MP) PPP yang digunakan sebagai syarat administratif PAW antara Sholihin dan Mubakhi.

Ketua KMPI, R. Maulana, S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi meminta Sekretariat DPRD Kota Bekasi membuka dokumen MP PPP tersebut kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses PAW berjalan sah, tidak cacat, dan bebas dari manipulasi.

“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Sekwan. Publik berhak mengetahui apakah dokumen MP PPP itu benar asli atau justru terdapat dugaan pemalsuan,” kata Maulana, Senin (1/12/2025).

Maulana menilai, ketertutupan pihak Sekwan merespons permintaan KMPI justru semakin memperkuat dugaan adanya hal yang tidak beres dalam proses administrasi PAW tersebut.

KMPI Datangi Kejaksaan, Desak Pemeriksaan Mubakhi

Tidak berhenti pada permintaan klarifikasi, KMPI juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Aksi tersebut menuntut Kejaksaan turun tangan membuka dugaan kejanggalan dan memeriksa dokumen yang diserahkan Mubakhi.

“Kami kecewa karena Sekwan belum memberikan jawaban hingga hari ini. Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan memeriksa Mubakhi terkait dugaan pemalsuan dokumen PAW,” tegas Maulana.

KMPI menilai, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk bila dugaan itu melibatkan anggota DPRD aktif.

KMPI Akan Surati PPP Pusat: Minta Sanksi Tegas jika Dugaan Terbukti

KMPI juga memastikan akan mengirimkan laporan resmi kepada pimpinan PPP di tingkat pusat, baik kepada Ketua Mahkamah Partai PPP Ade Irfan Pulungan maupun Ketua Umum PPP Mardiono, untuk meminta penelusuran internal atas dugaan pemalsuan tersebut.

“Kami akan melaporkan Mubakhi kepada Ketua Mahkamah Partai dan Ketua Umum PPP. Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan atau dokumen, kami mendesak partai menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Maulana.

Menurut KMPI, partai harus menjaga integritas proses PAW agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola partai maupun lembaga perwakilan daerah.

Dasar Hukum: Pemalsuan Dokumen Diancam 6 Tahun Penjara

Maulana mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen bukan persoalan administratif semata. Dalam KUHP, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP: pemberatan hukuman apabila pemalsuan menyangkut dokumen autentik atau resmi.

KMPI menegaskan, jika benar terdapat manipulasi dokumen PAW, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediaindonesia.asia telah mencoba menghubungi Mubakhi melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas dugaan dan desakan pemeriksaan tersebut, namun belum mendapatkan respons hingga saat ini.

Liputan : Ode

Editor : Riska

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update