Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025 | 5:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-14T09:00:00Z

KALTIM, MEDIAINDONESIA.asia Sengketa lahan di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik, setelah tudingan penyerobotan lahan dan kriminalisasi terhadap warga setempat. Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM), perusahaan tambang batu bara yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas sekitar 5.000 hektare.

Sejak Agustus 2025, perusahaan diduga melakukan land clearing dengan alat berat di lahan milik warga tanpa proses ganti rugi yang memadai, merusak tanaman produktif seperti karet, durian dan rotan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Latar belakang kasus ini semakin kompleks karena melibatkan konflik internal keluarga. Seorang warga bernama Rivina Nonon (RN) dan Riya adalah sepupu yang mewarisi lahan seluas lebih kurang 27,2 hektare dari kakek mereka, Limpas Empo Doka, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1992.

PT BISM telah dibebaskan (dibeli) sebagian lahan tersebut, ±8 hektare dari RN pada 2023 dan ±19,2 hektare dari Riya pada 2025.

Proses pembelian itu tidak sepenuhnya disepakati RN hingga membuatkan melakukan aksi protes penghentian aktivitas tambang, yang kemudian berujung pada saling lapor ke polisi.

Kuasa hukum RN, Robertus Antara, menuding adanya penyerobotan lahan, pengerusakan tanaman dan pemalsuan dokumen oleh PT BISM, serta mengklaim proses hukum tidak adil karena laporannya mandek sementara laporan perusahaan diproses cepat.

Isu ini memanas di media sosial, dengan tudingan "hukum tajam ke bawah" dan kriminalisasi terhadap pemilik lahan asli.

Penjelasan Polri

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi seperti yang dituduhkan. Kepolisian bahkan menegaskan jika akar persoalan kasus ini adalah konflik keluarga yang merupakan ahli aris.

"Ini murni konflik keluarga antar sepupu yang berawal dari pembagian warisan, bukan upaya kriminalisasi dari pihak mana pun. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang ada," tegas AKP Rangga, Sabtu (13/12/2025).

Polisi menjelaskan penanganan paralel atas laporan kedua belah pihak. Laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan telah mencapai tahap penyidikan, dengan RN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penetapan ini didasari pemeriksaan 16 saksi, 2 ahli, dan penyitaan dokumen. Tidak ada intervensi dari perusahaan, semuanya sesuai SOP," ucap Rangga.

Rangga menekankan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, Riya telah menguasai lahan selama 30 tahun dengan bukti SKT, tanaman dan bangunan.

Sementara laporan RN terkait dugaan penyerobotan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) masih dalam penyelidikan, dengan langkah seperti pemetaan lokasi dan permohonan ahli sedang dilakukan. Polisi juga telah memfasilitasi mediasi, meski tidak ada titik temu karena tuntutan ganti rugi RN sebesar Rp 1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi.

Untuk memastikan akuntabilitas, Polres meminta asistensi dari Ditreskrimum Polda Kaltim. PT BISM sendiri telah mengeluarkan klarifikasi, menegaskan pembebasan lahan dilakukan secara legal tanpa tekanan, dan menolak tudingan penyerobotan.

"Kami dukung proses hukum dan minta pihak keberatan tempuh jalur resmi, bukan opini menyesatkan," kata penasihat hukum perusahaan, Alberti Chandra.

Laporan : Edi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update