Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Eks Humas PN Jaksel Hakim Djuyamto Dihukum 11 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Kamis, 04 Desember 2025 | 6:00:00 PM WIB Last Updated 2025-12-04T10:00:00Z

 

JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Eks Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hakim Djuyamto dihukum 11 tahun penjara atas vonis lepas yang diberikannya saat menyidangkan kasus minyak sawit mentah atau CPO.

Selain Djuyamto, dua orang hakim lain yang turut menyidangkan juga mendapatkan hukuman yang sama dengan tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim, vonis lepas Djuyamto dan kawan-kawan (dkk) terhadap perkara CPO janggal sebab terdapat suap kepada mereka dalam mengatur putusan.

"Mengadili: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Selain hukuman bui, hakim juga menghukum Djuyamto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Kemudian kepada Agam dan Ali Muhtarom juga dibebankan hal senada dengan jumlah yang lebih kecil, yaitu Rp6,4 miliar.

Tidak sampai di situ, majelis hakim menegaskan, bila mereka tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas hakim.

Sebagai informasi, Djuyamto dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Djuyamto dan kawan-kawan dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada sebanyak 20 lebih saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

"Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," tutur Anang saat dikonfirmasi, Rabu 12 November 2025.

Menurut Anang, tempus pengusutan kasus korupsi minyak mentah Petral di Kejagung berbeda dengan penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, penyidik tetap saling berkoordinasi antar instansi.

"Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kasus Naik Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.

"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin 10 November 2025.

Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.

"Belum terinfo dari penyidik," jelas dia.

Saat ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.

"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," Anang menandaskan.

Laporan : Andi

Editor : Riska

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update